Masyarakat Batur dihadapkan pada tantangan untuk tidak sekadar mengembangkan potensi wisata, tetapi juga mempertahankan ruang hidup dan identitas budayanya.

Lanskap Batur Geopark di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. - iStock
SUHU yang dingin menusuk di kawasan Gunung Batur pada Senin malam tanggal 2 Agustus 1926. Warga Desa Batur tak menyangka malam yang dingin saat itu akan menjadi salah satu malam “terpanas” dalam sejarah desa mereka. Sekitar tengah malam dentuman besar Gunung Batur memuntahkan lava panas yang berpijar merah di kegelapan yang dingin.
Lava mengalir tepat ke arah barat daya gunung yang jadi pemukiman warga Desa Batur kuno. Malam itu sebuah bangunan di sisi utara telah luluh lantak oleh terjangan lava. Warga saat itu tak punya pilihan untuk mengungsi (rarud) ke desa sekitar, tanpa tahu mereka tak akan pernah “kembali”.
Erupsi yang masih berlangsung hingga 21 September 2026 telah meluluhlantakkan tanah kelahiran warga Batur. Dua tahun kemudian, mereka memutuskan membangun kembali sejarah desa, termasuk Pura Ulun Danu Batur, di lokasi baru (karanganyar) yang kini bernama Desa Adat Batur, di wilayah Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Pasca erupsi, pemukiman Desa Batur Kuno segera memiliki status baru sebagai kawasan hutan, sebagaimana tercantum dalam Staatsblad Nomor 28 Sub A.a.4 tanggal 29 Mei 1927 yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintah kemudian menetapkan kawasan tersebut ke dalam Kelompok Hutan Gunung Batur-Bukit Payang dengan fungsi Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Taman Wisata Alam pada tahun 1982.
Dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.204/Menhut/II/2014 tanggal 3 Maret 2014 ditetapkan Kelompok Hutan Gunung Batur-Bukit Payang memiliki luas total 2.528 hektare terbagi menjadi Fungsi Kawasan Taman Wisata Alam seluas 2.075 hektare dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 453 hektare.
Serangkaian peringatan 100 tahun Rarud Batur, Desa Adat Batur membangun Cihna (tanda) Titik Nol Batur Let (pusat permukiman Desa Adat Batur sebelum ditelan lahar Gunung Batur pada erupsi tahun 1926). Titik Nol Batur Let merujuk kawasan eks Meru Tumpang Solas Pura Ulun Danu Batur di Desa Batur sebelum tahun 1926. Titik ini disepakati sebagai pusat permukiman Desa Batur Let sebelum 1926.
“Tanda tersebut diharapkan dapat menjadi media edukasi tentang perjalanan sejarah Batur yang panjang. Ke depannya, generasi mendatang akan memiliki orientasi yang jelas untuk memahami jejak rekam sejarah mereka sendiri,” ungkap Jero Gede Duhuran Batur saat upacara ngruwak Cihna Titik Nol Batur Let awal Mei lalu.
Penetapan titik nol ini merupakan hasil dari proses panjang selama hampir 9 tahun sejak 2017. Penentuan lokasi dilakukan dengan menggabungkan dua metode, yakni metode ilmiah melalui pemanfaatan data dokumentasi foto zaman Belanda dan pendekatan spiritual untuk memastikan keaslian lokasi Meru Tumpang Solas yang menjadi jantung peradaban Batur di masa lalu.
Napak tilas dari Titik Nol Batur Let menuju Desa Adat Batur melalui Desa Bayung Gede pun menjadi salah satu agenda Batur Village Festival yang digelar 2-8 Agustus 2026.
Tepat 100 tahun Rarud Batur, krama Desa Adat Batur memaknainya sebagai momentum mengenang sekaligus menghargai jasa para leluhur yang berhasil membangun kembali kehidupan masyarakat setelah bencana besar. Peringatan bukan hanya ruang refleksi sejarah, tetapi juga ajakan untuk selalu eling terhadap akar sejarah sebagai pijakan menghadapi perubahan zaman.
Peringatan 100 tahun Rarud Batur mengajak krama Desa Adat Batur melihat potensi bencana serupa yang datangnya tidak pernah bisa diprediksi. Apa yang harus dilakukan jika erupsi serupa atau lebih dahsyat terjadi kembali.
“Pada akhirnya yang membuat kita selamat bukan hanya teknologi atau infrastruktur, tetapi kemampuan untuk mengingat dan belajar dari apa yang pernah terjadi,” ujar Geosaintis di Batur UNESCO Global Geopark Ida Bagus Oka Agastya, M.Eng.
Menurut Oka Agastya, selama memori Rarud Batur dirawat dalam cerita, ritual, dan kesadaran, maka kita tidak akan benar-benar tidak siap menghadapi segala kemungkinan Gunung Batur meletus kembali.
Di sisi lain, semburan abu vulkanik Gunung Batur juga telah membawa kesuburan untuk pertanian. Selama puluhan tahun masyarakat Batur bertopang pada pertanian. Sayuran, jeruk, kopi, tumbuh subur. Namun, masalah seperti kerumunan lalat saat musim pemupukan (menggunakan kotoran ternak mentah) masih menjadi tantangan lingkungan. Tantangan lain datang dari keuntungan dan glamor pariwisata yang perlahan menggoda generasi muda Batur. Tak jarang kehadirannya meminta tumbal lahan pertanian untuk disulap menjadi akomodasi pariwisata.
Di tengah berkembangnya sektor pariwisata dan berbagai kebijakan baru, masyarakat Batur dihadapkan pada tantangan untuk tidak sekadar mengembangkan potensi wisata, tetapi juga mempertahankan ruang hidup dan identitas budayanya.
Polemik yang terjadi pada sekelompok warga di kawasan TWA Gunung Batur Bukit Payang menjadi contoh nyata. Meski disebut bukan krama Desa Adat Batur, mereka selama puluhan tahun telah menjaga kawasan hutan sekaligus bertani di kawasan konservasi tersebut. Kedatangan investor yang mengantongi izin pemanfaatan lantas mengancam ruang hidup mereka. Sebagian dari mereka menolak direlokasi, pun dengan iming-iming ganti rugi dan pekerjaan.
Akademisi Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada, Dr. I Gusti Agung Made Wardana, menyebut bahwa konservasi berbasis pasar justru menciptakan kegagalan pelestarian alam dan memunculkan polemik pelanggaran HAM.
“Liberalisasi lingkungan atau konservasi berbasis pasar, artinya masyarakat yang sudah turun temurun tinggal ratusan tahun di sebuah hutan itu ditendang keluar, mereka dipandang sebagai perusak lingkungan, perusak hutan. Tapi di sisi lain untuk melestarikan hutan pendanaan itu akan diambil dari pasar.”
Balai KSDA Bali menyampaikan usulan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan kawasan yang mengedepankan keseimbangan antara aspek konservasi, pariwisata, budaya, serta pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Menurut BKSDA pengelolaan kawasan Kintamani yang mencakup TWA Gunung Batur Bukit Payang dan TWA Penelokan, saat ini menghadapi isu strategis yang memerlukan penanganan secara terpadu dan kolaboratif, mencakup penyesuaian rencana pengelolaan kawasan, penataan aktivitas jeep wisata, penataan aktivitas pendakian, penataan pedagang, penataan skuter wisata dan motocross, hingga pembukaan obyek wisata baru.
“Pengelolaan kawasan konservasi di Kintamani harus dilaksanakan secara adaptif dan kolaboratif, yaitu pengelolaan bentang alam yang mendukung kegiatan pariwisata dengan nilai konservasi yang sesuai, sesuai dengan perkembangan zaman dan didukung oleh para pihak serta mampu memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat serta daerah,” ujar Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko.




Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.
© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.