Solusi lainnya yang diperlukan adalah pemberian insentif khusus bagi petani muda.

Oleh: Prof. Gede Sedana
Saat ini, terjadi penurunan minat generasi muda Bali untuk menekuni pekerjaan di sektor pertanian yang selanjutnya dapat memicu peningkatan jumlah lahan telantar atau disewakan kepada pihak luar dan bahkan cenderung adanya alih fungsi lahan pertanian. Krisis generasi muda yang enggan menjadi petani sering disebut sebagai krisis regenerasi petani yang dapat mengancam eksistensi terhadap masa depan kedaulatan pangan dan keberlanjutan lanskap agraris di Bali, khususnya dalam konteks pelestarian sawah dan sistem irigasi tradisional subak sebagai asset budaya.
Beberapa penyebab terjadinya kondisi generasi muda atau Gen Z dan milenial meninggalkan sektor pertanian, di antaranya adalah: persepsi 3D (dirty, dangerous, demeaning), margin keuntungan rendah dan ketidakpastian; dan penguasaan atau akses lahan yang terbatas.
Persepsi "3D" menunjukan bahwa profesi petani masih dipersepsikan sebagai pekerjaan kasar di lumpur, berisiko tinggi secara finansial, dan kurang bernilai sosial dibanding pekerjaan kantoran atau sektor jasa, seperti pariwisata dan penunjang pariwisata. Margin keuntungan rendah dan ketidakpastian diindikasikan oleh risiko gagal panen akibat cuaca ekstrem, ketidakstabilan harga gabah, serta tingginya harga pupuk/benih membuat profesi ini dinilai tidak memberikan kepastian masa depan secara finansial. Penguasaan lahan yang terbatas terlihat dari sebagian besar generasi pemuda di daerah perdesaan tidak memiliki lahan sendiri atau memiliki lahan sawah yang terbatas atau mereka harus menunggu warisan lahan yang ukurannya makin menyusut akibat pembagian waris (fragmentasi lahan).
Dampak krisis regenerasi petani terhadap perlindungan petani, sawah, dan subak dapat terjadi jika tidak dicarikan terobosan untuk mengatasinya. Meskipun pemerintah menetapkan zonasi perlindungan sawah melalui LP2B, keberhasilannya sangat bergantung pada ada atau tidaknya orang yang mau menggarapnya. Pada saat petani yang sudah tua memasuki usia non produktif dan tidak mampu lagi menggarap lahan sawahnya, dan tidak ada ahli waris yang mau meneruskan untuk mengelola sawah tersebut, maka pilihan paling rasional bagi keluarga petani adalah menjual atau menyewakan lahan ke pihak lain atau investor yang akan digunakan untuk kegiatan non-pertanian. Sehingga alih fungsi lahan sawah akan terjadi secara perlahan.
Selain itu, dampak selanjutnya adalah ancaman kepunahan organisasi dan fungsi subak. Subak di Bali bukan sekadar teknik irigasi, melainkan organisasi sosial-religius yang membutuhkan partisipasi aktif anggotanya (krama subak) dalam gotong royong perbaikan saluran air, pembagian air yang adil, hingga pelaksanaan ritual keagamaan. Di samping itu, akan terjadi dampak terputusnya sistem pengetahuan lokal (local knowledge) yang tidak tertulis (tacit knowledge) mengenai konservasi air, penentuan tanggal secara tradisional (wariga) terhadap jadwal tanam, dan pengelolaan air secara tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun terancam hilang.
Oleh karena itu diperlukan adanya terobosan sebagai suatu solusi alternatif untuk mendorong regenerasi petani muda. Beberapa di antaranya adalah: modernisasi dan digitalisasi pertanian (smart farming). Pada smart farming, diintroduksi teknologi modern dengan presisi yang tinggi seperti penggunaan drone untuk pemupukan, mekanisasi alur tanam-panen, serta sistem irigasi cerdas berbasis IoT (Internet of Things) untuk mengubah citra bertani menjadi modern dan efisien.
Terobosan lainnya adalah penguatan bisnis pertanian hulu-hilir (agripreneurship). Mendorong generasi pemuda tani bukan hanya sebagai penggarap lahan, melainkan sebagai pemilik usaha atau mitra usaha terkait dengan pasca-panen seperti pengolahan, kemasan, branding, pemasaran digital, hingga ekowisata berbasis subak.
Solusi lainnya yang diperlukan adalah pemberian insentif khusus bagi petani muda. Pemberian bantuan modal usaha, kemudahan akses kredit (KUR sektor pertanian), pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan produktif, serta kepastian jaminan harga hasil panen (off-taker). Tentu saja, diperlukan adanya peningkatan kapasitas generasi muda melalui pelatihan-pelatihan terkait pengelolaan smart farming dan sistem agribisnis yang berkelanjutan yang disertai dengan regulasi pendukung lainnya.
Penulis Rektor Univetsitas Dwijendra, Ketua Perhepi Bali, Founder Yayasan Aditya Sedana Artha
Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.
© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.