Pengaturan mengenai tata kelola LPD sebaiknya diberikan pada desa adat, namun dengan penetapan aturan yang jelas terlebih dahulu melalui awig-awig dan/atau pararem.

Petajuh Baga IV MDA Bali I Ketut Madra. - Istimewa
Ketua LPD Desa Adat Buahan, Tabanan diduga menyelewengkan dana hingga Rp19 miliar lebih untuk judi online. Permasalahan ini menambah panjang deretan LPD bermasalah di Bali. Hampir sebagian besar sumber masalah adalah lemahnya pengawasan baik internal maupun eksternal LPD. Fungsi pengawasan internal dari desa adat tidak berjalan karena belum adanya pararem. Sementara pengawasan eksternal yang mestinya dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan LPD (LPLPD) juga gagal menyediakan early warning system. Manfaat penyetoran keuntungan LPD sebesar 5 persen ke LPLPD pun layak dipertanyakan.
Petajuh Baga IV Bidang Perekonomian Adat Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, I Ketut Madra, menyampaikan pihaknya telah melakukan pengumpulan data terkait masalah yang mendera LPD Buahan. “Sebagai bagian dari majelis yang membidangi masalah perekonomian adat termasuk LPD, kami telah melakukan pengumpulan data-data terkait masalah LPD Buahan Tabanan,” ujarnya Selasa (3/11/2026).
Data yang dikumpulkan berupa perkembangan neraca LPD tersebut dari tahun 2022. Menurut Madra, jika dicermati, gejala LPD Buahan bermasalah sebenarnya telah dapat dideteksi sejak awal 2026, dimana terjadi penurunan laba bulanan. “Sebelumnya LPD Buahan mencatatkan laba hingga RP600 juta. Namun mengalami penurunan sejak memasuki triwulan pertama tahun 2026. Ini dapat dibaca dari laporan neraca yang saya dapatkan,” kata mantan Ketua LPD Kedonganan.
Berdasarkan data tersebut, jika LPLPD melakukan pengawasan dengan baik, semestinya sudah dapat dibaca, ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini menurut Madra dapat digunakan LPLPD sebagai lembaga yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan terhadap LPD memberikan pengawasan khusus. “Apalagi selama ini LPLPD menerima setoran 5 persen dari laba LPD. Menurut informasi, LPD Buahan rutin menyisihkan dana tersebut ke LPLPD setiap tahunnya,” kata Madra.
Sesuai dengan Pergub Bali Nomor 44 tahun 2017, lanjut Madra, tugas dari LPDLPD termasuk pembinaan teknis, pemeriksaan, pelatihan, penanganan pengaduan, serta evaluasi kesehatan dan peringkat risiko LPD setiap 3 bulan. Mengacu pada ketentuan tersebut, maka LPLPD punya tanggung jawab terhadap penyiapan early warning system. Terlebih lagi, selama ini, LPLPD menerima setoran 5 persen laba LPD. Dan LPD Buahan Tabanan melakukan penyetoran sesuai dengan Perda dan Pergub yang mengatur LPD.
Di sisi lain, Madra juga melihat bahwa ketiadaan regulasi internal yang kuat (Pararem LPD) membuat pengawasan internal LPD Buahan sebagai salah satu LPD pionir di Bali yang menjadi proyek percontohan di tahun 1984 lalu, sangat lemah. “LPD Buahan termasuk LPD pionir namun belum memiliki pararem yang mengatur tata kelola termasuk pengawasan internal dengan baik,” kata Madra.
Sementara pihak krama adat dan prajuru Desa adat setempat terlalu mempercayakan pengelolaan kepada para pengruus sehingga tidak melakukan pengawasan. “Mungkin karena sudah berdiri sudah 44 tahun lebih dan selama waktu tersebut tidak pernah ada masalah, krama dan prajuru percaya begitu saja, tanpa ada pengawasan internal terutama oleh panureksa atau Badan Pengawas yang telah dibentuk,” kata Madra.
Bertambahnya LPD yang bermasalah, menurut Madra menjadi catatan penting bagi MDA Bali terutama di Baga IV. Keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 dan Pergub Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang LPD terbukti tidak optimal melindungi LPD. “Sudah seharusnya Perda dan Pergub LPD segera dicabut. Pemerintah daerah dan LPLPD yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan, tidak mampu melaksanakan fungsinya sesuai perda dan pergub,” tegas Madra.
Diingatkan bahwa LPD adalah lembaga keuangan padruwen desa adat. Ketentuan ini telah diakui UU Nomor 1 tahun 2013, di mana LPD dengan tegas disebutkan diatur berdasarkan hukum adat. Hukum adat yang dimaksud adalah awig-awig dan atau pararem. Perda dan pergub LPD yang berlaku saat ini membuat wilayah pengawasan LPD menjadi abu-abu. Ketika terjadi permasalahan, seolah-olah pemerintah dan LPLPD angkat tangan. Padahal, LPLPD dibiayai dari setoran 5 persen laba LPD.
“Ada baiknya pemerintah provinsi Bali kembali mengacu pada ketentuan UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keungan Mikro, di mana LPD diatur berdasarkan hukum adat. Keberadaan pemerintah penting sebagai pengayom, pelindung dan pembina. Perda LPD mestinya mengatur tentang hal tersebut,” ujar Madra.
Pengaturan mengenai tata kelola LPD sebaiknya diberikan pada desa adat, namun dengan penetapan aturan yang jelas terlebih dahulu melalui awig-awig dan/atau pararem.
Sementara itu, sanksi adat (pamidanda) telah dikenakan kepada Ketua LPD Buahan. Skema pengembalian dana juga telah dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan melalui paruman desa adat. Berkenaan dengan itu, Madra juga mempertanyakan bagaimana sanksi adat (pamidanda) diterapkan sedangkan LPD Buahan belum punya pararem. Lalu apa yang dipakai dasar sebagai sepat siku-siku panepas wicara?




Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.
© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.